Selasa, 16 Januari 2018

PEDOMAN DAN TATIB WARGA RT11 RW11



PEDOMAN DAN TATA TERTIB WARGA RT. 011 RW. 011.
DESA WANAJAYA KECAMATAN CIBITUNG
KABUPATEN BEKASI

BAB I. MOTTO RT. 011 RW. 011

“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama

BAB II. KETENTUAN UMUM
1.        Setiap warga RT 011 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
2.        Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3.        Setiap warga ( KK ) di RT 011 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 ( sepuluh ) setiap bulannya.
4.        Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
5.        Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas RT.
6.        Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
7.        Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 011 dengan tidak mengindahkan tata tertib yang berlaku.
8.        Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT.011.
9.        Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.011 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.011.
10.     Kekuasaan dan Keputusan tertinggi bukan pada pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama.

BAB III. KETERTIBAN
1.        Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 011 RW 011 Wajib Melapor kepada Ketua RT 011 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
2.        Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 011/RW 011 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.        Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
BAB IV. KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1.        Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 011 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, telp).
2.        Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib.
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
3.        Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
4.        Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 004 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi,asusila dan tindakan kriminal lainnya.
5.        Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
6.        Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
7.        Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
8.        Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik/suara terlalu keras yang memungkinkan menggangu waktu istirahat dan belajar warga.
9.        Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.

BAB V. KEBERSIHAN
1.        Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
2.        Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
3.        Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 011.
4.        Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

BAB VI. KENYAMANAN
1.        Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.        Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut serta menjaga kebersihan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tentangga.
3.        Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
BAB V. PENUTUP
1.        Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.        Setiap Warga RT.011 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.011 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

MENGETAHUI :
Ketua RW 011                                                          Pembina RT 011                                                      Ketua RT 011
FIRDAUS B. SELOMO. SPd                                     YUWONO                                                             DARWANTO

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

Undangan Rapat Warga

No mor             : 00 5/ RT.011 /I I /2018 Perih al             : Undangan Rapat Warga sekaligu s Silaturahmi Ketua dan Pengurus ...