PEDOMAN DAN TATA
TERTIB WARGA RT. 011 RW. 011.
DESA WANAJAYA
KECAMATAN CIBITUNG
KABUPATEN BEKASI
BAB I. MOTTO RT. 011 RW. 011
“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama
BAB II. KETENTUAN UMUM
BAB II. KETENTUAN UMUM
1.
Setiap warga RT 011 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban,
Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
2.
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial
kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang
tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3.
Setiap warga ( KK ) di RT 011 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di
tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 ( sepuluh )
setiap bulannya.
4.
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan
bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa).
5.
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak akan
dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas RT.
6.
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang
sama dari pengurus RT. tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
7.
Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 011
dengan tidak mengindahkan tata tertib yang berlaku.
8.
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan
dan Kenyamanan lingkungan RT.011.
9.
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.011 maupun
kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui
Pertemuan Rutin warga RT.011.
10. Kekuasaan dan
Keputusan tertinggi bukan pada pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama.
BAB III. KETERTIBAN
BAB III. KETERTIBAN
1.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru
pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 011 RW 011 Wajib Melapor kepada
Ketua RT 011 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
2.
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 011/RW 011
diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.
Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar,
harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas
tetangga dan pengguna jalan.
BAB IV. KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1.
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap
lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 011 sebelum 1 x 24
jam (bisa lisan, telp).
2.
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
3.
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga,
Tukang Bangunan ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto
Copy Identitas pekerja tersebut.
4.
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum
yang ada di RT 004 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras,
berjudi,asusila dan tindakan kriminal lainnya.
5.
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
6.
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya,
wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
7.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib
menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
8.
Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik/suara terlalu keras yang
memungkinkan menggangu waktu istirahat dan belajar warga.
9.
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar
dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak
mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB V. KEBERSIHAN
BAB V. KEBERSIHAN
1.
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan
sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat
RT.
2.
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal
rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
3.
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang
berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang
bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali atau areal
penghijauan di sekitar lingkungan RT 011.
4.
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan
penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk
selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi,
agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI. KENYAMANAN
BAB VI. KENYAMANAN
1.
Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau
untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.
Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga & mengawasi
binatang peliharaan tersebut serta menjaga kebersihan sehingga tidak mengganggu
dan membahayakan tentangga.
3.
Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari
pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
BAB V.
PENUTUP
1.
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan
umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata
Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.
Setiap Warga RT.011 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata
Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.011 yang Tertib, Aman, Tentram,
Bersih dan Nyaman.
MENGETAHUI :
Ketua RW 011
Pembina RT 011
Ketua RT 011
FIRDAUS B. SELOMO. SPd
YUWONO
DARWANTO
0 komentar:
Posting Komentar